Supaya Tak Ditolak, Yuk, Perhatikan Dulu Syarat Pengajuan Klaim Asuransi!
Bagi Anda yang ingin mengajukan klaim manfaat untuk kematian, maka Anda
perlu menyiapkan beberapa persyaratan agar pengajuan klaimnya diterima oleh
pihak asuransi. Jika Anda tidak tahu apa saja syarat yang dibutuhkan, Anda bisa
membuka polis asuransi atau bisa menghubungi langsung pihak asuransi yang
biasanya meng-handle masalah tersebut.
Meski syaratnya berbeda-beda antara satu perusahaan dengan perusahaan
lainnya, akan tetapi ada beberapa syarat umum yang mungkin bisa Anda persiapkan
terlebih dahulu sebelum melakukan klaim asuransi. Beberapa syaratnya antara
lain:
- Buku
polis asli;
- Formulir
pengajuan klaim;
- Formulir
keterangan dokter bahwa pemegang polis sudah meninggal dunia;
- Surat
kematian dari polisi jika pemegang polis meninggal karena insiden
kecelakaan;
- Surat
kematian dari kedutaan jika pemegang polis meninggal tidak di dalam negeri;
- Identitas
diri berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK);
- Serta
dokumen-dokumen penting lainnya yang mungkin akan dibutuhkan.
Nah, supaya pengajuan klaim asuransi Anda tidak ditolak, ada beberapa
aturan klaim yang harus Anda pahami sebagai ahli waris. Beberapa di antaranya
seperti:
- Batas waktu dilakukan klaim asuransi
Ketika keluarga
Anda yang merupakan pemegang polis meninggal, Anda tentunya akan melakukan pengajuan
klaim pada pihak asuransi. Untuk mengklaim asuransi ini, pihak asuransi akan
memberikan waktu hingga 90 hari setelah pemegang polis meninggal.
Jika dalam waktu 90
hari tidak ada pengajuan klaim, maka ahli waris harus mengajukan permohonan dan
juga keterangan mengenai keterlambatan pengajuan klaim tersebut. Jika tidak ada
surat ini maka klaim tidak bisa diproses.
- Jumlah klaim yang bisa didapatkan
Biasanya, ahli
waris akan mendapatkan manfaat asuransi sebesar nilai yang telah disetujui oleh
pihak pemegang polis asuransi. Jika masih ada nilai polis asuransi yang
belum dibayarkan, maka nilai ini akan dipotong dari manfaat uang yang
didapatkan ahli waris. Ini penting sebagai edukasi dini agar Anda tidak merasa
dicurangi oleh pihak asuransi.
- Kehilangan polis kematian
Jika Anda tidak
memegang polis kematian yang dimiliki oleh pemegang polis, Anda tetap bisa
melakukan klaim meninggal tersebut. Akan tetapi, hal ini kembali ke jasa
asuransi masing-masing. Jasa asuransi yang baik akan memberikan solusi
bagaimana cara mendapatkan klaim asuransi saat bukti polis asli tidak bisa
ditemukan.
Biasanya, jasa
asuransi akan meminta Anda untuk mendatangi kantor polisi dan meminta surat
keterangan dari polisi mengenai proses atau kronologi hilangnya buku polis
asuransi sehingga klaim bisa di proses.
Itu dia beberapa persyaratan yang
sebaiknya disiapkan jika Anda ingin mengajukan klaim untuk kematian. Semoga
bermanfaat, ya!
Posting Komentar untuk "Supaya Tak Ditolak, Yuk, Perhatikan Dulu Syarat Pengajuan Klaim Asuransi!"