Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Supaya Tak Ditolak, Yuk, Perhatikan Dulu Syarat Pengajuan Klaim Asuransi!

 


Bagi Anda yang ingin mengajukan klaim manfaat untuk kematian, maka Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan agar pengajuan klaimnya diterima oleh pihak asuransi. Jika Anda tidak tahu apa saja syarat yang dibutuhkan, Anda bisa membuka polis asuransi atau bisa menghubungi langsung pihak asuransi yang biasanya meng-handle masalah tersebut. 

Meski syaratnya berbeda-beda antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya, akan tetapi ada beberapa syarat umum yang mungkin bisa Anda persiapkan terlebih dahulu sebelum melakukan klaim asuransi. Beberapa syaratnya antara lain:

  • Buku polis asli;
  • Formulir pengajuan klaim; 
  • Formulir keterangan dokter bahwa pemegang polis sudah meninggal dunia; 
  • Surat kematian dari polisi jika pemegang polis meninggal karena insiden kecelakaan; 
  • Surat kematian dari kedutaan jika pemegang polis meninggal tidak di dalam negeri;
  • Identitas diri berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK); 
  • Serta dokumen-dokumen penting lainnya yang mungkin akan dibutuhkan.

Nah, supaya pengajuan klaim asuransi Anda tidak ditolak, ada beberapa aturan klaim yang harus Anda pahami sebagai ahli waris. Beberapa di antaranya seperti: 

  • Batas waktu dilakukan klaim asuransi 

Ketika keluarga Anda yang merupakan pemegang polis meninggal, Anda tentunya akan melakukan pengajuan klaim pada pihak asuransi. Untuk mengklaim asuransi ini, pihak asuransi akan memberikan waktu hingga 90 hari setelah pemegang polis meninggal. 

Jika dalam waktu 90 hari tidak ada pengajuan klaim, maka ahli waris harus mengajukan permohonan dan juga keterangan mengenai keterlambatan pengajuan klaim tersebut. Jika tidak ada surat ini maka klaim tidak bisa diproses.

  • Jumlah klaim yang bisa didapatkan

Biasanya, ahli waris akan mendapatkan manfaat asuransi sebesar nilai yang telah disetujui oleh pihak pemegang polis asuransi. Jika masih ada nilai polis asuransi yang belum dibayarkan, maka nilai ini akan dipotong dari manfaat uang yang didapatkan ahli waris. Ini penting sebagai edukasi dini agar Anda tidak merasa dicurangi oleh pihak asuransi.

  • Kehilangan polis kematian

Jika Anda tidak memegang polis kematian yang dimiliki oleh pemegang polis, Anda tetap bisa melakukan klaim meninggal tersebut. Akan tetapi, hal ini kembali ke jasa asuransi masing-masing. Jasa asuransi yang baik akan memberikan solusi bagaimana cara mendapatkan klaim asuransi saat bukti polis asli tidak bisa ditemukan. 

Biasanya, jasa asuransi akan meminta Anda untuk mendatangi kantor polisi dan meminta surat keterangan dari polisi mengenai proses atau kronologi hilangnya buku polis asuransi sehingga klaim bisa di proses.

Itu dia beberapa persyaratan yang sebaiknya disiapkan jika Anda ingin mengajukan klaim untuk kematian. Semoga bermanfaat, ya!

Posting Komentar untuk "Supaya Tak Ditolak, Yuk, Perhatikan Dulu Syarat Pengajuan Klaim Asuransi!"